Ramai Masyarakat Kritisi Aturan PSE yang Rentan Penyalahgunaan Data dan Langgar Kebijakan Privasi Pengguna

- 21 Juli 2022, 19:52 WIB
Daftar PSE, masyarakat khawatir akan kebijakan privasi pengguna
Daftar PSE, masyarakat khawatir akan kebijakan privasi pengguna /Pexels/Anton/

SUDUT CIAMIS - Pada 19 Juli 2022 yang lalu kemenkominfo meminta agar beberapa big Tech seperti YouTube Netflix WhatsApp, Tokopedia, Mobile Legends dan lain sebagainya untuk daftar PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Hal ini juga sempat membuat masyarakat Indonesia heboh karena jika sampai tanggal 20 Juli 2020 belum terdaftar PSE maka terancam akan diblokir.

WhatsApp, Google dan beberapa aplikasi lainnya mendaftarkan PSE di detik-detik terakhir, hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Apakah Anak Yatim di Pantau Orang Tua dari Alam Barzah? Simak Penjelasannya!

Hal ini kemudian dijawab oleh salah satu Cyber Security yang bernama teguh di akun twitternya yang menjelaskan bahwa jika aplikasi seperti WhatsApp, Google mendaftarkan ke PSE maka mereka melanggar kebijakan privasi yang mereka buat, hal ini kemudian beresiko terhadap data privasi pengguna.

Menurut pasal 21 dan 36 dalam Peraturan Kemenkominfo 5/ 2020 menyatakan bahwa platform digital wajib memberi akses sistem elektronik dan data elektronik kementerian atau lembaga buat pengawasan dan buat aparat penegak hukum.

Baca Juga: Lima Kecamatan di Kabupaten Garut Dilanda Banjir Bandang, Salah Satu Jembatan Ambruk

Bahkan di dalam pasal 36 aparat penegak hukum dapat meminta platform digital untuk memberi akses untuk melihat isi komunikasi privat.

Ini berarti sekitar 84,8 juta pengguna whatsapp datanya sangat rentan disalahgunakan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza

Sumber: Katadata.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah