Malaysia Langgar Kesepakatan, Jokowi Ancam Pemberhentian Pengiriman TKI

- 18 Juli 2022, 17:44 WIB

Pasalnya, Ismail Sabri menegaskan tak ingin permasalahan tersebut berlanjut hingga mempengaruhi hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia.

Pada 13 Juli 2022, Duta Besar Hermono menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mengentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia.

Baca Juga: KEREN! Lagi-lagi BTS J-Hope Menggemparkan di 49 Negara

Salah satu faktor yang membuat Pemerintah Indonesia bertindak tegas adalah penerapan Sistem ART Online atau Maid Online System (MOS).

Fasilitas tersebut sejatinya digunakan untuk memfasilitasi rekrutmen ART asal Indonesia yang memasuki wilayah hukum Malaysia.

Pihak Pemerintah Indonesia memandang hal tersebut sebagai pelanggaran perjanjian lantarasan sebelumnya telah disepakati Memorandum of Understanding (MOU) untuk menggunakan Satu Saluran Sistem atau One Channel System.

Di sisi lain, pihak Malaysia berdalih bahwa MOS dimaksudkan untuk memudahkan perizinan dan administrasi ART asal Indonesia untuk masuk ke negaranya.

MOS memberikan keleluasaan bagi pekerja Indonesia untuk memasuki negara tersebut menggunakan visa turis sebelum mengajukan izin kerja.

Akan tetapi, Pemerintah Indonesia menilai adanya peluang penyalahgunaan dalam sistem tersebut yang dipandang berpotensi menyuburkan kerja paksa terhadap ART Indonesia.

Kendati demikian, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Saravanan, berikeras mengatakan bahwa MOU tersebut juga telah disepakati oleh negara-negara sumber lainnya.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x