Mulai 4 Juli 2022, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku!

- 5 Juli 2022, 21:36 WIB
Kelas BPJS Kesehatan diganti KRIS, berapa iuran terbarunya?
Kelas BPJS Kesehatan diganti KRIS, berapa iuran terbarunya? /Antara/Aditya Pradana Putra/

SUDUT CIAMIS - Pasca uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2022, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah.

Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Uji coba ini pun dilakukan di 5 rumah sakit dibawah naungan Kementrian Kesehatan RI, 1 RS di Sumatera, 2 RS di Pulau Jawa, 1 RS di Ambon dan 1 RS di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Dosen FKG Universitas Moestopo Angkat Bicara, Mayang Belum Diterima dan Baru Akan Tes Gelombang Nanti

Uji coba yang dilakukan bulan Juli ini tidak akan segera diterapkan karena masih dilakukan pembahasan dan ditargetkan agar bisa mulai diimplementasikan di tahun 2024.

Berikut penyesuaian iuran BPJS berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta di dalam program JKN.

Baca juga: Tips Skripsi Buat Kamu: Daftar Situs Web Jurnal Berbahasa Indonesia

  • Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari penghasilan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, besaran iuran ialah sebanyak 5% dari upahnya (4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Acuan perhitungan iuran BPJS masih tetap dengan batas 12 juta.

Halaman:

Editor: Annisa Siti Nurhaliza

Sumber: detikFinance


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x