Outlet Holywings di Jakarta Tidak Sesuai Aturan, Pemprov DKI Resmi Cabut Seluruh Izin Usahanya.Simak Alasannya

- 28 Juni 2022, 05:00 WIB
Holywings Indonesia rilis permintaan maaf terkait kasus promosi Muhammad-Maria yang sempat hebohkan, pihak perusahaan sebut 6 oknum yang bertanggung jawab sudah ditahan.
Holywings Indonesia rilis permintaan maaf terkait kasus promosi Muhammad-Maria yang sempat hebohkan, pihak perusahaan sebut 6 oknum yang bertanggung jawab sudah ditahan. /

SUDUT CIAMIS – Pemerintah Provinsi DKI resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta. Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan sebanyak 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Pencabutan surat Izin usaha seluruh Outlet Holywings di Jakarta ini bukan karena promosi bir gratis yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pencabutan surat Izin usaha ini berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, berdasarkan temuan juga dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Buruh Aice Melawan dan Serukan Tagar BoikotAice, Dampak Dari Hak yang Tidak Dipenuhi

Lebih lanjut Benny mengatakan

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis dari ppid.jakarta.go.id, Senin 27 Juni 2022.

Sementara itu, Andhika Permata sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: ppid.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x