AMAN! Resmi: WhatsApp, Instagram dan Facebook Terdaftar di 'PSE' Penyelenggara Sistem Elektronik

19 Juli 2022, 23:10 WIB
Meta telah resmi mendaftarkan 3 platformnya yaitu WhatsApp, Instagaram dan Facebook kedalam Penyelenggara Sistem Elektronik /Pixabay.com/

SUDUT CIAMIS - Platform sosial media Instagram, WhatsApp, dan Facebook pada akhirnya didaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

Tiga platform yang dimiliki oleh Meta ini, mendaftar sehari menjelang deadline pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Deadline pendaftaran tersebut jatuh tempo pada Rabu, 20 Juli 2022, dan setelah melewati tanggal yang ditetapkan kominfo itu pemerintah akan memberikan peringatan dan sanksi pada platform yang tidak mendaftar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 19 Juli 2022: Perselisihan Muncul, Hindari Intensitas Berbicara Pada Pasangan

 

Sehingga dengan didaftarkan tiga platform tersebut yang itu semua dimiliki oleh Meta hal tersebut menjadikan mereka lolos dari ancaman blokir maupun sanksi dari kominfo.

Itu semua berdasarkan dari pantauan di situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022.

Meta sudah mendaftarkan ketiga platformnya yaitu, Instagram, WhatsApp, dan Facebook pada hari ini sejak siang tadi.

Baca Juga: Film IVANNA tayang di Bioskop! Ini yang Harus Kamu Tahu Sebelum Nonton Film IVANNA

 

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dilakukan Meta tersebut untuk tiga platformnya tercatat dan terdaftar sebagai PSE Asing.

Instagram dan Facebook itu didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Keduanya juga terdaftar dalam dua versi, yaitu website dan aplikasi.

Versi website yang dimaksud disini adalah instagram.com dan facebook.com lalu untuk versi aplikasi yang dimaksud adalah link via App Store Apple.

Baca Juga: Alasan Kebijakan Privasi Data Pengguna Jadi Alasan Google, Twitter dan Meta Masih Belum Daftar PSE

 

Lalu untuk WhatsApp sendiri itu didaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD.

Versi WhatsApp yang di daftarkan oleh pihak mereka adalah Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.

Tiga platform dari Meta tersebut baik Instagram, WhatsApp, maupun Facebook sudah bisa dikatakan aman dan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak akan di blokir.***

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler