Jangan Salah Sasaran, 8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

- 6 April 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Ilustrasi 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah /freepik.com

PR CIAMIS - Zakat fitrah merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh muslim sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah SWT, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.

Namun, pertanyaan penting yang sering muncul adalah siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat fitrah;

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak memiliki atau kesulitan mencukupi kebutuhan pokok harian, sehingga layak untuk mendapatkan bantuan zakat.

Baca Juga: Zakat Fitrah, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan dan Niat Menunaikannya

2. Miskin

Golongan miskin hampir sama dengan fakir, namun mereka masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja. Mereka juga termasuk yang berhak menerima zakat fitrah.

3. Amil

Amil adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengurus zakat, mulai dari penerimaan hingga penyaluran kepada orang yang membutuhkan. Mereka juga berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah atas pekerjaan mereka.

4. Mualaf

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah