Zakat Fitrah, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan dan Niat Menunaikannya

- 6 April 2024, 07:43 WIB
Tata cara, waktu pelaksanaan dan niat zakat fitrah
Tata cara, waktu pelaksanaan dan niat zakat fitrah /Freepik.com/jcomp

PR CIAMIS - Zakat fitrah adalah salah satu rukun islam  yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada akhir bulan Ramadhan atau sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Perintah untuk melaksanakannya dapat ditemukan dalam Surah Al-Quran dan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.

Salah satu contohnya adalah dalam Surah Al Baqarah ayat 43: 

"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk".

Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Tata cara pelaksanaan zakat fitrah telah dijelaskan secara jelas oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits-haditsnya. Pemberian zakat fitrah dapat dilakukan melalui panitia di mesjid-mesjid terdekat, atau langsung diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Ketentuan besarannya yaitu 1 shaq kurma/gandum atau jika di Indonesia menjadi beras yaitu sebanyak 2,5 kilogram beras. 

Baca Juga: Benda Tajam hingga Handphone, Ditemukan saat Penggeledahan Serentak di Sel Lapas Kelas II B Ciamis

Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun, disunnahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini sejalan dengan hadits Ibnu 'Umar yang menyatakan, "Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id."

Dalam hal ini, jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idul Fitri secara keseluruhan, itu diperbolehkan. Namun, menunda pembayaran zakat fitrah dari hari Idul Fitri dianggap haram dan wajib untuk segera dibayarkan. Bahkan, dalam madzhab Syafii, zakat fitrah diwajibkan sejak awal Ramadhan dengan alasan dua sebab utama: pertama, puasa pada bulan Ramadhan, dan kedua, mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya.

Niat Menunaikan Zakat Fitrah 

Sat hendak menunaikan zakat fitrah, harus disyaratkan dengan niat di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan. Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, untuk pasangan (istri), untuk anak laki-laki dan anak perempuan, serta niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.

Baca Juga: Bocoran PPT Jilid 17 Eps 26 6 April 2024: Tangisan Akbar dan Shafira Pecah,Percakapannya Bikin Nyesek

Berikut ini adalah niat-niat zakat ftrah:

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah