Mau Mudik Gratis? Cek Syarat dan Ketentuannya Khusus Warga Jawa Barat, Pulang ke Kampung Halaman Jadi Hemat!

10 Maret 2024, 15:53 WIB
Mudik Dishub Jabar 2024, Rute dan Link Daftar Mudik Gratis 2024 dari dan ke Jawa Barat, Cara Daftar dan Kuota penumpang. * /Dishub Jabar /

PR CIAMIS - Bagi warga Ciamis dan Jawa Barat yang akan mudik, simak program mudik gratis yang disediakan Dishub Jabar.

Dibuka hari ini, Minggu, 10 Maret 2024 hingga 18 Maret mendatang, program mudik gratis diperintukkan bagi tiap tiap warga yang akan pulang ke kampung halamannya di seluruh wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Gratis MotoGP Seri Pertama, Sirkuit Losail Qatar

Termasuk Kabupaten Ciamis, yang secara administratif masuk dalam Provinsi Jawa Barat.

Untuk bisa mengikuti mudik gratis, Anda harus melakukan registrasi dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Sebagaimana diketahui bahwa Bulan Ramadhan akan segara tiba.

Kedatangan Bulan Ramadhan menujukkan bahwa waktu lebaran Hari Raya Idul Fitri semakin dekat.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Dishub Jabar Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Tentu sebelum lebaran, warga Muslim akan pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahim bersama keluarga tercinta.

Untuk menghemat budget mudik, Anda bisa mengikuti program yang disediakan oleh pemerintah Jawa Barat ini.

Cara daftar dan Syarat Mudik Gratis!

Dilansir dari situs resmi Dishub Jawa Barat inilah deretan ketentuan Mudik Gratis:

-Mendaftar secara online via laman mudik.dishub.jabar.go.id atau mendaftar di kantor Dishub Jawa Barat di Bandung;

Baca Juga: Sering Terlewatkan! Ini Wisata Gratis dan Memukau di Ciamis, Tempat Indah dan Adem, Pas Banget Buat Munggahan!

-KTP asli;

-Fotocopy KK;

-Bukti telah melakukan registrasi;

-WNI;

-1 tiket 1 NIK;

-dalam kedaaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan program mudik;

-Peserta wajib melakukan konfirmasi ke lokasi yang ditebtukan maksimal H+5 setelah pendaftaran

-Jika tidak melakukan konfirmasi sebagaimana ketentuan di atas maka dianggap gugur

-Saat sudah gugur, peserta tidak dapat mendaftar kembali atau sudah dinyatakan diblok

-Wajib hadir minimal1,5 jam sebelum waktu keberangkatan mudik ***

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Dishub Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler