PR CIAMIS - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina tertanggal Rabu, 8 November 2023. Fatwa tersebut berisi mengenai menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Selain itu MUI juga menghimbau kepada seluruh umat muslim di Indonesia untuk menghindari penggunaan produk-produk yang berafiliasi dengan Israel atau yang mendukung penjajah dan zionisme.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Jumat 10 November 2023 dikutip dari MUI digital.
Baca Juga: Bertemu Presiden AS Joe Biden, Presiden Jokowi Ajak Hentikan Konflik Israel dan Palestina di Gaza
Mendukung fatwa MUI, masyarakat muslim Indonesia pun ramai menyerukan boikot terhadap produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel di berbagai media sosial dan pesan singkat WhatsApp meskipun belum terkonfirmasi kebenarannya.
Adapun merek-merek tersebut adalah:
Fastfood: McDonald's, Kfc, Pizza hut, Burger king, Starbucks, Subway.
Sabun/sampo/detergen/odol: Rinso, Molto, Pepsodent, Close up, Sensodyne, Oral-b, Pantene, Sunsilk, Lifeboy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Colgate, Listerine, Head& shoulder.
Penyedap: Royco, Knoor, Maggi,