Putin Batal Hadiri KTT BRICS Secara Fisik: Dilema Diplomatik dan Kontroversi Surat Perintah Penangkapan

- 22 Juli 2023, 00:20 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin, kanan, berjabat tangan dengan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa setelah pertemuan dengan delegasi para pemimpin Afrika untuk membahas proposal perundingan perdamaian antara Rusia dan Ukraina
Presiden Rusia Vladimir Putin, kanan, berjabat tangan dengan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa setelah pertemuan dengan delegasi para pemimpin Afrika untuk membahas proposal perundingan perdamaian antara Rusia dan Ukraina /

SUDUT CIAMIS - Presiden Rusia, Vladimir Putin, memutuskan untuk tidak menghadiri KTT BRICS yang akan datang di Johannesburg secara langsung karena menghindari "membahayakan" jalannya pembicaraan.

Hal demikian diungkapkan oleh seorang diplomat tinggi dari Afrika Selatan pada hari Kamis. Potensi kunjungan Putin telah menimbulkan dilema diplomatik dan hukum bagi pemerintah Afrika Selatan menjelang pertemuan BRICS yang akan berlangsung pada tanggal 22-24 Agustus.

Baca Juga: Belarusia Terima Pengiriman Senjata Nuklir Taktis Rusia: Dampak dan Ketegangan di Eropa Makin Terasa

 

Isu yang menjadi pertimbangan utama bagi Afrika Selatan adalah surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Vladimir Putin.

Surat perintah penangkapan ini berkaitan dengan tuduhan bahwa Rusia mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah setelah menginvasi negara tetangganya itu pada Februari 2022.

Sebagai anggota ICC, Afrika Selatan memiliki kewajiban untuk menahan dan menyerahkan orang yang menjadi target surat perintah penangkapan dari pengadilan tersebut jika orang tersebut memasuki wilayah negara tersebut.

Namun, kantor Presiden Cyril Ramaphosa akhirnya mengakhiri ketidakpastian pada hari Rabu dengan mengumumkan bahwa Putin tidak akan hadir secara langsung di KTT BRICS. Sebagai pengganti, Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov, akan mewakili Putin dalam pertemuan tersebut.

 

Halaman:

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa

Sumber: koreatimes.co.kr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x