SUDUT CIAMIS - Setelah bertahun-tahun mengalami penganiayaan di tangan suaminya, Bano yang berusia 32 tahun mengumpulkan keberanian tahun lalu untuk mengajukan gugatan cerai di timur laut Afghanistan.
"Selama empat tahun, dia memukuli saya setiap hari dan memperkosa saya setiap malam," katanya kepada Al Jazeera, meminta namanya diubah karena dia bersembunyi dari pelaku kekerasan. "Jika saya melawan, dia akan memukuli saya lebih banyak."
"Dia akan mempermalukan dan menghina saya karena saya tidak bisa hamil," katanya. "Ketika dokter mengatakan kepada kami bahwa dialah yang membutuhkan perawatan kesuburan, dia pulang ke rumah dan menendang saya di antara kedua kaki, menyalahkan saya karena mandul."
Baca Juga: Kabupaten Ciamis akan Ganti Nama jadi Galuh, Hediat Sunarya: Bentuk Keseriusan Pemerintah Kabupaten
Tepat ketika kasus Bano dijadwalkan untuk sidang pengadilan di provinsi Takhar, pemerintah runtuh pada Agustus 2021 dan Taliban kembali berkuasa.
"Para hakim pergi, pengacara pergi, dan dengan bantuan Taliban, suami saya memaksa saya untuk kembali ke rumahnya, mengancam akan membunuh keluarga saya jika saya tidak melakukannya," katanya.
Setelah pengambilalihan kekuasaan, Taliban membongkar sistem peradilan yang ada, menunjuk hakim-hakim mereka sendiri dan menerapkan hukum Islam versi mereka sendiri.
"Tidak ada lagi pengacara perempuan yang beroperasi, dan tidak ada hakim perempuan yang diizinkan kembali bekerja," kata Marzia, seorang hakim perempuan sebelum pengambilalihan Taliban. Dia juga bersembunyi.