Tertarik Adopsi Anak seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Simak Syarat dan Prosedur Legal di Indonesia

- 16 April 2024, 20:30 WIB
Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita punya momongan baru yaitu bayi perempuan yang diberi nama Lily
Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita punya momongan baru yaitu bayi perempuan yang diberi nama Lily /Kolase dari Instagram @raffinagita1717/

PR CIAMIS - Kabar bahagia datang dari pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Gigi). Melalui akun Instagram @raffinagita1717 milik mereka pada tanggal 13 April 2024, pasangan ini mengumumkan bahwa mereka telah mengadopsi seorang bayi perempuan bernama Lily.

"Namanya "Lily"," tulisnya pada keterangan foto.

Kabar ini sontak mengejutkan publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa unggahan foto dan video yang menampilkan Raffi, Nagita, dan Lily serta kedua anak mereka, Rafathar dan Rayanza dibanjiri ucapan selamat dan doa dari para penggemar.

Baca Juga: Bala-bala Komar, Kuliner Malam Legendaris di Ciamis Paling Murah, Mulai dari Rp100 Aja!

Meskipun Raffi dan Nagita belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses adopsi Lily, namun kebahagiaan mereka terlihat jelas di media sosial. Penggemar pun turut berbahagia atas kehadiran Lily dalam keluarga mereka dan berharap agar Lily dapat tumbuh sehat dan bahagia bersama Raffi, Nagita, dan kedua anak mereka, Rafathar dan Rayyanza.

Adopsi Lily oleh Raffi dan Nagita ini juga menjadi perbincangan hangat tentang bagaimana proses adopsi anak yang legal secara hukum di Indonesia. Berikut ini penjelasan singkat tentang persiapan dan cara mengadopsi anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Syarat dan Prosedur Adopsi Anak Berdasarkan PP 54/2007

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak mengatur syarat dan prosedur pengangkatan anak di Indonesia. Mekanisme ini berbeda-beda tergantung pada status kewarganegaraan orang tua angkat dan anak angkat, serta status perkawinan orang tua angkat.

Baca Juga: Suasana Duka Menyelimuti Pemakaman Korban Kecelakaan Maut Tol Jakarta-Cikampek di Rajadesa, Ciamis

Berikut adalah syarat dan prosedur lengkap pengangkatan anak berdasarkan PP 54/2007, berdasarkan informasi dari Portal Informasi Indonesia.

1. Pengajuan Permohonan

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Instagram @raffinagita1717 indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x