PR CIAMIS - Seorang ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat, berinisial EN (36 tahun), diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2,5 tahun. Peristiwa ini terjadi pada awal Mei 2024 dini hari di rumah mereka.
Menurut keterangan, EN merasa risih dengan bau kotoran tinja anak tirinya, KO. Ia kemudian membangunkan sang istrinya, berinisial S, untuk membersihkan KO. Namun, S malah menyuruh EN untuk melakukannya sendiri.
Merasa kesal, EN membawa KO ke kamar mandi dan melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadapnya.
Baca Juga: Tips Perawatan Rumah: Cara Menghilangkan Noda dari Bantal Tidur
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan EN pada hari Selasa, 4 Juni 2024. Dari hasil pemeriksaan, EN mengakui perbuatannya.
Penyidik pun melakukan penahan terhadap tersangka dan ditempatkan di Rutan Polres Ciamis, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Saat ini, EN ditahan di Rutan Polres Ciamis dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).***