Aktivis Ciamis Soroti Dana Perpisahan Rp400ribu di Salahsatu SMPN Ciamis, Begini Katanya

- 14 Juni 2024, 08:58 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

Senada, Aktivis Peduli Pendidikan Ciamis, Aldebaran (nama panggilan) mengatakan, pungutan untuk biaya perpisahan di SMPN 3 Ciamis diduga kuat adanya tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan itu sesuai dengan keterangan dari Ombudsman RI.

"Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Skuad Skotlandia untuk EURO 2024 Jerman, Siap Bersaing di Grup A

Bahkan, menurut Dia, Ombudsman sendiri telah mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.

Ia membeberkan dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

"Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Baca Juga: Daftar Skuad Timnas Jerman untuk Euro 2024 dan Jadwal Pertandingan vs Skotlandia

Menanggapi keluhan tersebut, salah seorang guru SMPN 3 Ciamis, Eka, membenarkan bahwa adanya biaya perpisahan Rp400 ribu dan diterima langsung oleh guru dari murid atau orang tua dari jumlah murid kelas tiga yaitu 216 siswa. Akan tetapi, oleh guru langsung disetorkan ke pihak komite sekolah.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran uang perpisahan tidak bersifat memaksa, melainkan berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

"Biayanya tidak hanya Rp400.000 untuk acara perpisahan, tapi juga untuk keperluan lain seperti map rapor, kebutuhan anak, sampul ijazah, foto ijazah, dan medali," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kayan Manggala

Sumber: Liputan Langsung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah