KPU Ciamis Musnahkan 1.706 Surat Suara, Antisipasi Potensi Penyalahgunaan

- 14 Februari 2024, 06:01 WIB
Pemusnahan sejumlah 1.706 surat sura rusak dan kelebihan surat oleh KPU Ciamis
Pemusnahan sejumlah 1.706 surat sura rusak dan kelebihan surat oleh KPU Ciamis /Dewi Yosviani /

PR CIAMIS - Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sebanyak 1.706 surat suara dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, pada Selasa malam, 13 Februari 2024, yang bertempat di halaman Kantor KPU, Ciamis, Jawa Barat.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Bawaslu Ciamis, Kapolres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis dan Badan Kesbangpol Ciamis. 

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdhani mengatakan, pemusnahan dilakukan guna mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan. Surat suara tersebut merupakan hasil sortir lipat yang dikategorikan sebagai surat suara rusak disebabkan karena sobek, terlipat, terpotong, dan tinta yang luntur serta kelebihan surat suara.

Baca Juga: 15 Kumpulan Promo Pemilu 2024, Diskonnya Gede-Gedean, Ada Hokben, KFC hingga Tempat Wisata! Cek Yuk Buruan!

"Maka untuk memastikan surat suara yang rusak tidak dapat digunakan, maka malam ini kami melakukan pemusnahan surat suara dengan dibakar," ucapnya.

Pemusnahan tersebut, kata Oong, berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pemilihan Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.

Dengan rincian sebagai berikut: 

  1. Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 79 lembar. 
  2. Surat suara pemilihan DPR 683 lembar. 
  3. Surat suara pemilihan DPD 68 lembar. 
  4. Surat suara pemilihan DPRD Provinsi 508 lembar. 
  5. Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Ciamis Dapil satu 40 lembar. 
  6. Surat suara pemilihan DPRD Ciamis Dapil dua 7 lembar. 
  7. Surat suara pemilihan DPRD Ciamis Dapil tiga 22 lembar. 
  8. Surat suara pemilihan DPRD Ciamis Dapil empat 22 lembar. 
  9. Surat suara pemilihan DPRD Ciamis Dapil lima 17 lembar. 
  10. Surat suara pemilihan DPRD Ciamis Dapil enam 19 lembar.

Baca Juga: Apakah Hari Pemilu, Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Cek Ketentuan Hari Pemilu dalam Keppres Terbaru!

"Total hingga saat ini jumlah surat suara yang dibakar ada 1.706 baik kategori rusak maupun kelebihan surat suara," jelas Oong.

Jika ditemukan surat suara yang rusak oleh pemilih pada saat pencoblosan di TPS, kata Dia, dapat dikembalikan dan ditukar. Pihaknya pun telah menyediakan cadanagn surat suara sebanyak 2%.

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah