PR CIAMIS - Apakah tanggal hari pemilu, 14 Februari 2024 libur?
Tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Dimana warga negara Indonesia yang memenuhi syarat akan melaksanakan pemilihan Capres dan cawapres, gubernur, walikota/bupati, hingga DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRP kabupaten/kota.
Lantas apakah Hari Pemilu 2024 menjadi hari libur?
Jika mengacu pada SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti bersama 2024, tanggal tersebut tidak masuk dalam daftarnya.
Namun pada tanggal 6 Februari 2024 lalu,Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahuh 2024 tentang Hari Pemungutah Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional (Keppres Nomor 10 Tahun 2024).
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Dikonfirmasi Akan Tampil di Serial HBO, The White Lotus: Season 3
Penetapan tersebut diputuskan guna memberikan kesempatah tiap tiap warga negara Indonesia untuk melakukan pemilihan umum sscara penuh tanpa adanya batasan dari aktivitas pekerjaan.