Apakah Hari Pemilu, Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Cek Ketentuan Hari Pemilu dalam Keppres Terbaru!

- 13 Februari 2024, 20:15 WIB
Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Simak Penjelasan Isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024
Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Simak Penjelasan Isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024 /freepik.com/FREEPIK

PR CIAMIS - Apakah tanggal hari pemilu, 14 Februari 2024 libur?

Tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024 Kenyang! Cek 10 Promo Makanan di Hari Pemungutah Suara, 14 Febaruari, Diskon Up to 50 Persen Lho!

Dimana warga negara Indonesia yang memenuhi syarat akan melaksanakan pemilihan Capres dan cawapres, gubernur, walikota/bupati, hingga DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRP kabupaten/kota.

Lantas apakah Hari Pemilu 2024 menjadi hari libur?

Baca Juga: Diskon Gede Gedean! Cek 5 Promo Makan di Hari Pemilu 2024, Mulai dari Katsu hingga Donat, Ada yang Free Juga!

Jika mengacu pada SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti bersama 2024, tanggal tersebut tidak masuk dalam daftarnya.

Namun pada tanggal 6 Februari 2024 lalu,Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahuh 2024 tentang Hari Pemungutah Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional (Keppres Nomor 10 Tahun 2024).

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Dikonfirmasi Akan Tampil di Serial HBO, The White Lotus: Season 3

Penetapan tersebut diputuskan guna memberikan kesempatah tiap tiap warga negara Indonesia untuk melakukan pemilihan umum sscara penuh tanpa adanya batasan dari aktivitas pekerjaan.

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: JDIH Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah