Terindikasi Langgar Perda K3, Satpol PP Ciamis Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Purwadadi

- 9 Januari 2024, 07:16 WIB
Satpol PP Ciamis menertibkan APK terindikasi melanggar Perda K3 di Purwadadi
Satpol PP Ciamis menertibkan APK terindikasi melanggar Perda K3 di Purwadadi /Irmansyah

 

PR CIAMIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis tertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang berada di jalur protokol Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Senin 8 Januari 2024.

Dani Anggota Danru Satpol PP Kabupaten Ciamis mengatakan pihaknya hanya menertibkan pemasangan APK yang terindikasi melanggar peraturan daerah terkait Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Seperti yang di pasang di pohon, di tiang listrik dan di pasang di titik yang memang bukan peruntukannya untuk memasang APK," ucapnya.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Selanjutnya, pihak Satpol PP pun melakukaan pendataan APK yang ditertibkan kemudian diserahkan ke Panwaslu kecamatan setempat. Pada penertiban kali ini, kata Dani, tingkat indikasi pelanggaran K3 pada pemasangan APK di Kecamatan Purwadadi terbilang sangat minim.

"Untuk dijalur protokol Kecamatan Purwadadi tidak begitu banyak pemasangan APK yang dianggap melanggar perda K3, hanya ada beberapa saja," ujarnya.

Senada dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi Hadi Wibowo, bahwa sebelum penertiban pihaknya sudah memberi tahu kepada koordinator peserta pemilu di Kecamatan Purwadadi.

Baca juga: Syahdu, Ini Lirik Lagu 'Tak', Single Terbaru dari Danilla Riyadi

"Sebelum penertiban kami selalu berkoordinasi dan sudah memberi informasi mengenai kegiatan ini (penertiban APK). Kepada koordinator partai di wilayah kecamatan Purwadadi," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Hadi, Panwaslu Kecamatan Purwadadi juga selalu berkoordinasi dengan peserta pemilu untuk penempatan titik APK harus sesuai dengan SK KPU.

"Terhitung ada 33 APK yang ditertibkan kemudian di simpan di Panwaslu Kecamatan Purwadadi, apabila ada yang mau mengambil dari Parpol diperbolehkan, namun harus mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai undang-undang," tandasnya.***

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah