PR CIAMIS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp10,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin, 8 Januari 2024.
Rafael dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gratifikasi yang diterima Rafael berupa uang sebesar Rp16,6 miliar dari sejumlah wajib pajak. Uang tersebut digunakan untuk membeli rumah, mobil, dan tanah.
Baca juga: Syahdu, Ini Lirik Lagu 'Tak', Single Terbaru dari Danilla Riyadi
Sebelumnya, Jaksa KPK juga mendakwa Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istri, Ernie Meike Torondek sebesar Rp57,7 miliar. Selain itu, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pajak ini juga diduga menerima uang dengan total kurang lebih senilai Rp94,5 miliar, dalam bentuk dollar AS dan dollar Singapura.
Rafael Alun divonis melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.***