Satpol PP Ciamis Segel Proyek Galian Kabel Fiber Optik di Sepanjang Jalan Ciamis! Diduga Tak Mempunyai Izin

14 Juli 2022, 20:06 WIB
Salah satu titik lubang penggalian kabel serat atau fiber optik di trotoar yang dihentikan sementara oleh Satpol PP Ciamis. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

SUDUT CIAMIS – Terlihat pemandangan kurang enak disepanjang jalan di Ciamis karena adanya proses penggalian lubung di pinggir jalan.

Galian itu diperuntukan untuk kabel fiber optik milik salah satu perusahaan. Namun disinyalir tidak memiliki izin.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis pun melakukan tindakan dengan memastikan surat izin perihal proyek yang sedang dijalankannya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis pun akhirnya menghentikan penggalian kabel fiber optik di trotoar Jalan Jenderal Soedirman, Ciamis.

Pasalnya, pengerjaan penggalian dinilai tersebut belum mengantongi izin.

Pantauan di salah satu titik penggalian kabel fiber optik pada Kamis, 14 Juli 2022, tampak garis Satpol PP dipasang mengelili lubang yang belum tuntas dikerjakan.

Pada lubang galian tidak jauh dari tempat tersebut juga dipasang garis Satpol PP.

Baca Juga: Konser Virtual BLACKPINK di PUBG Mobile, Gimana Cara Nontonnya Ya? Cek Disini!

Sebagian tanah bekas galian disingkirkan di sisi lubang, hingga sedikit di atas badan jalan. Sedangkan tanah lainnya dimasukan dalam karung.

“Sebelum menyegel, kami sudah melakukan tindakan persuasif, komunikasi dan patroli. Ternyata pengerjaannya tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan (K3),” kata Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara, Kamis 14 Juli 2022.

Dia menambahkan, penyegelan pekerjaan galian kabel fiber optik berlangsung pada 11 Juli 2022.

Sembari menunggu pengurusan perizinan, pihak pelaksana diberi kesempatan menyelesaikan dan merapikan pekerjaan yang telanjur dikerjakan.

“Yang telanjur dibongkar, pengerjaannya dituntaskan. Selaku penegak Perda, kami menilai pengerjaan itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang P3K,” katanya.

Dia menambahkan, seharusnya tanah bekas galian dimasukkan ke dalam karung atau wadah, sehingga tanah bekas galian tidak berantakan, dan tidak mengganggu lingkungan. Selain itu papan atau tulisan berkenaan dengan penggalian.

“Kami sudah menyampaikan, akan tetapi di lapangan seperti itu,” ujarnya.

Menyinggung soal izin, Uga menyatakan, bahwa pengerjaan tersebut sudah mengantongi izin dari pusat untuk pengerjaan pada jalan protokol.

Namun, belum memiliki izin pengerjaan konstruksi penggalian di trotoar, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 13 Juli 2022: Pekerjaan Kalian Akan Terasa Berat, Cukup Nikmatilah

“Trotoar kewenangan Pemda, sehingga sebelum mengerjakan, harus minta izin kepada pemilik yakni Pemkab. Ciamis. Pengerjaannya harus mematuhi Perda P3K,” katanya.

Lebih lanjut dia menegaskan, selama belum mengantongi izin dari Pemkab. Ciamis sesuai dengan Perda P3K, pihak pelaksana dilarang menggali atau melakukan pembongkaran trotoar baru. Untuk itu, dia minta agar perusahaan pelaksana melengkapi persyaratan.

“Ini tidak hanya berlaku untuk penggalian kabel serat optik saja, tetapi juga berlaku bagi yang lain,” tuturnya.

Penghentian penggalian kabel serat atau fiber optik di tatar galuh Ciamis bukan yang pertama kali.

Beberapa tahun lalu juga pernah terjadi, bahkan petugas juga sempat mengamankan mesin penggali tanah.

Baca Juga: Kalimat Sakti Penggugur Dosa Besar Menurut Gus Baha, Bahkan Bagi Pezina Sekalipun. Simak Ulasannya!

Alasannya juga sama, pelaksana hanya mengantongi izin dari pusat, tanpa melengkapi izin dari daerah. Artikel yang sama pernah tayang juga melalui media Pikiran Rakyat dengan judul, “Tak Kantongi Izin, Satpol PP Ciamis Segel Proyek Galian Kabel Fiber Optik”.***

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler