PR CIAMIS - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menetapkan aturan terbaru PPDB jenjang SD.
Dimana aturan tersebut terkait batas usia minimal peserta didik baru di PPDB 2024 jenjang SD.
Baca Juga: PSGC Ciamis dan Balad Galuh Gelar Doa Bersama dengan Anak Yatim, Begini Harapan Ghozin
ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Ada 2 persyaratan yanh harus dipenuhi oleh peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar sederajat dalam mengikuti program PPDB 2024.
syarat tersbeut berupa batas usia minimal peserta didik baru SD dalam PPDB 2024.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Aturan Terbaru PPDB 2024, Minimal Bukan 7 Tahun Lagi?
Dalam aturan terbaru tersebut, siswa SD diwajibkan memenuhi 2 syarat dalam mengikuti PPDB, yaitu:
-berusia 7 tahun
-atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.