"Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB," jelasnya.
ITB pun memberikan berbagai metode pembayaran UKT oleh beragam bank, melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Indonesia Jadi Tim Terakhir Masuk Babak 16 Piala Asia 2023, Cek List Lengkapnya!
Terkait mahasiswa yang belum bisa melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, pihak ITB pun menyarankan untuk mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, yang tidak akan memengaruhi waktu tempuh studi mahasiswa bersangkutan.
Meski demikian, ITB tidak menerangkan secara jelas dan rinci terkait kerja sama untuk pembiayaan UKT mahasiswa dengan Danacita.***