Jangan Bingung! Pemilih Wajib Tahu, Ini Perbedaan Warna 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 07:44 WIB
5 jenis surat suara pada Pemilu 2024 yang dibedakan berdasarkan warnanya.
5 jenis surat suara pada Pemilu 2024 yang dibedakan berdasarkan warnanya. /KPU

PR CIAMIS - Jelang pesta demokrasi pada 14 Februari 2024, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih, wajib tahu beberapa surat suara yang akan didapatkan saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setidaknya ada lima jenis surat suara yang dapat dibedakan berdasarkan warnanya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilih dalam mencari dan memilih calon pemimpin dan wakil rakyat sesuai dengan pilihannya.

Berikut adalah perbedaan warna kertas suara pada Pemilu 2024:

1. Abu-abu: Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Di dalamnya terdapat foto dan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Bupati Ciamis Resmikan Masjid Al Munajat Sekaligus Peringati Isra Mi'raj 1445 H

2. Merah: Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di dalamnya terdapat foto dan nama calon anggota DPD beserta daerah pemilihannya.

3. Kuning: Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di dalamnya terdapat logo dan nama partai politik beserta daftar nama calon anggota DPR dari partai tersebut.

4. Biru: Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Di dalamnya terdapat logo dan nama partai politik beserta daftar nama calon anggota DPRD Provinsi dari partai tersebut.

Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming

5. Hijau: Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Di dalamnya terdapat logo dan nama partai politik beserta daftar nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari partai tersebut.

Selain warna yang berbeda, ukuran kertas suara untuk setiap jenis pemilihan juga berbeda. Ukuran kertas suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih besar dibandingkan dengan surat suara lainnya. Hal ini dimaksudkan agar foto dan nama pasangan calon lebih mudah dilihat oleh pemilih.

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah