SUDUT CIAMIS – Ferdy Sambo selaku salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J akan melaksanakan sidang kode etik hari ini Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo dilakukan oleh Mabes Polri.
Sidang inikemudian nantinya akan menjadi penentu tentang bagaimana status Ferdy Sambo dalam jabatannya di Polri.
Sejak pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo sudah berada di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1. Mabes Polri dijaga ketat oleh petugas Brimob dan Provost Polri.
Sidang KKEP merupakan persidangan yang dilaksanakan untuk penegakan kode etik profesi Polri atas pelanggaran etik yang dilakukan pejabat Polri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pemeriksaan pelanggaran KKEP akan dilakukan oleh perwira tinggi Polri karena susuran organisasi KKEP merupakan anggota yang berpangkat sama atau yang berpangkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.
Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen. Oleh karena itu, pimpinan sidang adalah Irjen atau pangkat yang lebih tinggi, yakni jenderal berpangkat tiga atau Komjen.