Kesaksian Bharada E sebut Putri Candrawathi Hadir Saat Rapat Sebelum Eksekusi Brigadir J. Simak Kronologinya!

- 20 Agustus 2022, 21:59 WIB
Putri Chandrawathi Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 56 KUHP
Putri Chandrawathi Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 56 KUHP /Tiktok.com @Revalipop

SUDUT CIAMIS – Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sudah dijadikan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J meskipun belum diketahui secara jelas perannya.

Namun kabar terbaru melalui kesaksian Bharada E memberi sedikit titik terang perihal peran apa yang dipegang Istri Ferdy Sambo dalam keterlibatannya.

Akan tetapi hingga kini belum ada rincian secara jelas yang disampaikan oleh tim khusus secara langsung mengenai peran Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, hingga kini tak menjelaskan rincian peran Putri.

 Baca Juga: Jelang G20, Jubir Kemenlu Inggris: Rusia Tidak Memiliki Hak Moral untuk Duduk di G20

Andi hanya mengatakan PC melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Selaras dengan penuturan Andi, melalui Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E mengungkap bahwa Putri ada dalam rapat perencanaan pembunuhan yang digelar Ferdy Sambo (FS).

Menurut Ronny, kliennya mengetahui persis saat Putri Candrawathi berada di rumah Saguling maupun rumah TKP.

"Ibu ada di lokasi. Ada proses. Waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Ada Ibu PC, Pak FS, dan Saudara RR. Bharada E yang terakhir dipanggil. yang memanggil Saudara RR," tutur Ronny.

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah