Pasal 340 Subsider 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Ferdy Sambo Mengancam Hukuman Mati.Simak Ulasannya

- 9 Agustus 2022, 20:29 WIB
Tim Khusus Mabes Polri Akhirnya menetapkan  Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J
Tim Khusus Mabes Polri Akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J /Dok Mabes Polri/

 

SUDUT CIAMIS – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terbunuhnya Brigadir J melalui konferensi Pers.

Penetapan tersangka keempat ini disampaikan pada Selasa malam 9 Agustus 2022. Penetapan tersangka Ferdy Sambo langsung disampaikan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menyatakan tidak ada proses tembak menembak yang terjadi, akan tetapi bukti menyatakan adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

“Peristiwa penembakan yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan CC, dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang,” ujar Kapolri Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Akan Gelar Konser di Jakarta 2023 Mendatang, Simak Jadwal Tur Dunia'Born Pink' Disini!

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak,”jelas Kapolri.

“tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri.

Keempat tersangka akhirnya dijerat oleh pasal 340 Juncto 55 dan 56 KUHP atas pembunuhan berencana. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” saat konferensi pers Polri

Halaman:

Editor: Aan Diana

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah