SUDUT CIAMIS – Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka kedua pada Minggu 7 Agustus 2022.
Brigadir RR menyusul Bharada E yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Menariknya kedua tersangka ini dijerat oleh pasal yang berbeda. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP, sementara Brigadir RR dijerat oleh pasal 340 KUHP.
Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa,
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,".
Sementara itu Pasal 340 KUHP yang menjerat Brigadir RR berbunyi,
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun," isinya.
Brigadir RR ini bertugas sebagai ajudan dari istri mantan Kadiv Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo terseret karena lokasi kejadian berada di rumah dinasnya.