SUDUT CIAMIS - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin malam.
Hal tersebut disampaikan langsung melalui konferensi pers oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Pasal yang menjerat Bharada E yaitu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lalu, seperti apa profil Bharada E?
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan pria kelahiran Manado tahun 1998. Bharada ialah pangkat terendah dalam golongan Tamtama juga golongan terendah di Polri.
Bharada E pernah menjadi tim penembak kelas 1 Resimen Pelopor. Selain itu juga dirinya menjadi instruktur penyelamatan Medan vertikal.
Terakhir ia merupakan ajudan dari Kepala Divisi Propam nonaktif yakni Irjen Ferdy Sambo.