Sang Anak Menderita Cerebral Palsy, Santi Desak Mahkamah Konstitusi Legalisasi Ganja Medis

- 26 Juni 2022, 17:15 WIB
Santi Desak MK Legalkan Ganja Medis
Santi Desak MK Legalkan Ganja Medis /

SUDUT CIAMIS - Santi merupakan seorang ibu asal Sleman, Yogyakarta. Ia menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu,26 Juni 2022 pagi. Dia merupakan ibu dari Pika, seorang anak yang mengalami lumpuh otak atau dikenal sebagai Cerebral Palsy.

Cerebral Palsy atau kondisi kelainan otak yang sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya memakai minyak biji ganja/CBD oil.

Santi tidak menggelar demonstrasi sambil ditemani anaknya Pika yang naik kursi roda. Aksi itu dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh setiap 26 Juni.

“Tujuan memberikan surat desakan kepada MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah mereka ajukan untuk mengubah bunyi pasal di UU Narkotika supaya Golongan I (yang di dalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis sehingga Pika bisa mendapat terapi ekstrak minyak ganja yang sangat dibutuhkannya dengan segera,” tulis Santi dalam keterangannya, Minggu, 26 Juni 2022.

Baca juga: Samuel Mulia Hembuskan Nafas Terakhir, Dikenal Publik Sebagai Jurnalis Mode

Aksi damai dimulai pada pukul 07:00 sampai 09:00 WIB. Aksi dilakukan dengan berjalan dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan berhenti di depan Gedung MK.

Santi mengaku sudah hampir dua tahun dan melewati 8 kali persidangan sejak dia bersama dua orang ibu lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 8 ayat 1 dan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf A ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar dapat mengubah bunyi pasal tersebut sehingga ganja dapat digunakan untuk terapi kebutuhan medis.

Dikutip dari akun twitter @andienaisyah dalam tweetnya “Tadi beliau (Santi) sempat cerita. Pika itu tadinya anak yang ceria dan suka sepedahan..,”

Pika lahir dengan normal namun mulai menunjukkan kelainan saat duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK). Pika divonis mengidap Cerebral Palsy atau penyakit gangguan gerak.

Santi mendapat saran dari temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi minyak ekstrak ganja. Hal ini telah terbukti efektif menjadi treatment Cerebral Palsy.

Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dapat berujung dengan pemenjaraan sampai dengan 12 tahun.

“Saat ini usia Pika 14 tahun dan sering mengalami kejang karena tidak kunjung mendapatkan akses untuk terapi minyak ekstrak ganja yang sangat dibutuhkannya,” tulis keterangan tersebut.

Baca juga: Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru Mandiri UIN Bandung Telah dibuka, Simak Tata Cara Pendaftarannya!

Asa Santi untuk mendesak putusan ini semakin besar ketika mengingat Almarhum Musa (anak dari salah satu pemohon yang bernama Ibu Dwi) meninggal dunia.

Musa wafat di tengah proses persidangan pada 26 Desember 2020 silam. Musa wafat setelah berjuang 16 tahun hidup dengan kondisi Cerebral Palsy. Santi memiliki harapan besar agar Pika dan anak-anak lainnya tidak bernasib sama seperti Musa.

Adapun isi pesan yang Santi bawa pada Minggu, 26 Juni 2022 sebagai berikut.

 

Pesan yang dibawa Santi saat Demo ke MK
Pesan yang dibawa Santi saat Demo ke MK

“Karena itu putusan dan dukungan MK atas permohonannya menjadi sangat perlu dikabulkan secepat-cepatnya,” ujar Santi.***

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 25 Juni 2022: Ketegangan Mental, Mungkin Efek dari Kurang Komunikasi Bersama

 

Editor: Aan Diana

Sumber: Akun andienaisyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah