IPW Jelaskan Ferdy Sambo Bisa Bebas Jika Berkas Perkara Lelet. Simak Uraiannya Disini!

25 September 2022, 10:56 WIB
Ferdy Sambo disebut bakal segera bebas jika pihak Kepolisian tak segera merampungkan berkas perkara sang mantan Kadiv Propam Polri. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

SUDUT CIAMIS – Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara mengenai kasus Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diterangkan langsung oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo berpeluang untuk bebas.

Pernyataan mengejutkan tersebut dilontarkan Sugeng dalam saat konferensi pers, pada Kamis, 22 September 2022.

Di depan media, Sugeng menjelaskan bahwa tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persija, Luis Milla Gelar Uji Tanding di Akhir Pekan dan Igbonefo Sudah Kembali Tampil

“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.Artinya, kebebasan Sambo yang dimaksud Sugeng bukan bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya ngaret dilengkapi (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Entah menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan bagi Sambo jika skenario itu terjadi.

“(Mari) kita berhitung, Sambo kalau tidak salah dtetapkan tersangka tanggal 9 (Agustus). Kalau sekarang berarti dia sudah di tahan 30 hari (lebih),” ucap Sugeng.

 Baca Juga: Portugal Bungkam Ceko, Namun Cristiano Ronaldo Mengalami Pendarahan Usai Mendapat Pukulan. Simak Kronologinya!

Disclaimer: artikel ini pernah tayang juga di Pikiran-rakyat.com dengan judul, “Ferdy Sambo Bisa Bebas? Simak Uraian IPW Soal Fakta Penahanan FS Jika Berkas Perkara Lelet P-21,”

“71 hari dia sedang memasuki massa perpanjangan kedua untuk 90 hari (kurungan). Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi (berkas Sambo) dalam 14 hari, ditambah 85 hari, maka kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi (sebulan, untuk melengkapinya),” kata dia lagi, tunjukkan hitungan kasarnya.

Namun, Ketua IPW itu mengaku optimis bahwa sebelum 120 hari, berkas perkara Sambo bisa mencapai P-21 alias lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Menurut saya ini akan P-21 sebelum 120 hari. Menurut saya proses ini normal kan karena kerja timsus (tidak mudah),” ucap dia.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini disebut masih berusaha mengembalikan ulang posisinya setelah pemecatan oleh Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Pesawat Tempur Siluman Su-57 Baru Akan Bergabung dengan Angkatan Udara Rusia

Terbukti cederai kode etik Polri, melalui sidang banding tempo hari, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Polri atas Sambo telah saklek.

Dengan kata lain, sekalipiun jungkir balik, keputusan Polri tersebut tidak dapat diganggu gugat pihak manapun.

Lewat Pengacaranya, Arman Hanis, Sambo diketahui akan memikirkan langkah ke depan setelah mempelajari hasil banding.

Namun, Polri mengaku tak ambil pusing. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menggugat adalah hak FS. Yang jelas, kata Dedi, keputusan itu telah bersifat final dan mengikat. ***(Pikiran-rakyat.com/Siti Aisah Nurhalida Musthafa)

Baca Juga: Telat Bayar Cicilan, Inilah Perhitungan Besaran Denda Shopee Pinjam

Editor: Aan Diana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler