PR CIAMIS - Fidyah berasal dari kata bahasa Arab "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus. Dalam ajaran Islam, fidyah memiliki arti khusus, yaitu harta benda yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa Ramadhan yang tidak dapat dilaksanakan. Ketentuan mengenai fidyah ini terdapat dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”.
Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang-orang yang memiliki uzur (halangan) sehingga tidak bisa melaksanakan puasa Ramadhan, diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai gantinya. Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk pengganti pahala puasa yang tidak dapat dikerjakan.
Kelompok yang Wajib Membayar Fidyah
Fidyah wajib dibayarkan oleh beberapa kelompok yang memiliki uzur sehingga tidak bisa melaksanakan puasa Ramadhan, dan tidak mampu mengganti hutang puasa dengan qodho, di antaranya:
- Wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri mereka dan bayinya jika berpuasa.
- Orang sakit yang mengalami sakit menahun sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Lansia yang sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Ada dua cara yang bisa diterapkan:
- Memasak atau menyiapkan makanan siap saji, kemudian dibagikan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hutang puasa. Misalnya, jika memiliki hutang puasa 10 hari, maka sediakan makanan untuk 10 orang miskin.
- Memberikan makanan pokok berupa beras, kurma, atau bahan makanan lainnya kepada fakir miskin dalam jumlah tertentu. Dianjurkan untuk memberikan lauk pauk sebagai pelengkap.
Menurut para ulama, Fidyah hanya boleh dibayarkan dengan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut, bukan dengan uang. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang dikeluarkan setiap hari yaitu setengah sho’ atau sekitar 1½ kg.
Jika dikonversikan dengan harga beras Rp15.000 per kilogram, maka nilai makanan siap saji untuk membayar fidyah sekitar Rp22.500.
Editor: Dewi Yosviani
Sumber: Rumaysho