SUDUT CIAMIS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan tanggapannya terhadap kabar mengenai Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang mencabut gugatan sebesar Rp5 triliun kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dalam mengomentari peristiwa ini, Ridwan Kamil menegaskan pentingnya menjalankan hukum dan mendukung proses peradilan yang transparan.
Menurut Ridwan Kamil, sebagai seorang pemimpin dan pejabat negara, ia memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menuntut keadilan dan mencari penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa tindakan Panji Gumilang mencabut gugatannya merupakan hal yang wajar dalam sistem hukum yang berlaku di negara ini.
"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh Panji Gumilang untuk mencabut gugatannya. Kita hidup dalam negara hukum, dan setiap orang memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang ada," ujar Ridwan Kamil dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menekankan bahwa peristiwa ini adalah bagian dari proses hukum dan peradilan yang harus dihormati. Dia menyatakan bahwa transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
"Saya mendukung adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan dan kejelasan dalam proses peradilan adalah hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita," tambahnya.