Bahasa Indonesia Diakui Sebagai Bahasa Resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO

- 24 November 2023, 16:00 WIB
Bahasa Indonesia Diakui Sebagai Bahasa Resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO
Bahasa Indonesia Diakui Sebagai Bahasa Resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO /Lidiyawati Harahap/

PR CIAMIS - Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi pada General Conference UNESCO. Keputusan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus pada Sidang Pleno Konferensi Umum UNESCO ke-42 pada tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis.

Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, selain enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Hindi, Italia, dan Portugis.

Delegasi Tetap Indonesia untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar, dalam pidatonya mengatakan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan pemersatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antara berbagai etnis di Indonesia yang memiliki lebih dari 275 juta penutur, bahasa Indonesia juga telah berkeliling dunia, dengan dimasukkannya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.

Baca Juga: Fakta Peredaran Nyamuk Aedes Aegepty ber-Wolbachia, Dapat Menekan Penyebaran Demam Berdarah

“Kepemimpinan aktif Indonesia di tingkat global dimulai pada Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok. Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positifnya terhadap dunia internasional, melalui kerja sama dengan negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia pada forum G20 pada tahun 2022 dan ASEAN pada tahun 2023,” ujar Dubes Oemar.

Lebih lanjut Dubes Oemar menekankan bahwa peningkatan kesadaran bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan kebudayaan di tingkat internasional.

“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi General Conference UNESCO akan memberikan dampak positif bagi perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tegas Dubes Oemar.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi General Conference UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis dan berkesinambungan.” Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat memperoleh status bahasa resmi di lembaga internasional, setelah secara de facto pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Dengan ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi General Conference UNESCO, diharapkan akan semakin meningkatkan peran bahasa Indonesia di dunia internasional. Bahasa Indonesia akan menjadi sarana yang lebih efektif untuk menjangkau masyarakat internasional, untuk menyampaikan pesan perdamaian, keharmonisan, dan pembangunan berkelanjutan.***

Editor: Handri

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x