2. Gaji PNS Golongan II naik mulai dari Rp 2.184.000 sampai Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III naik mulai Rp 2.785.700 sampai Rpb5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV naik mulai dari Rp 3.287.800 sampai Rp6.373.200.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri.
Sebelumnya, pada Februari 2024, Sri Mulyani telah melaporkan rencana pencairan THR dan gaji ke-13 ke Presiden Jokowi. Pemerintah menargetkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.***