PR CIAMIS - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentnag penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri sebesar 8%.
Berikut adalah daftar nominal gaji pokok PNS setelah kenaikan, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- Golongan IIb mulai Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc mulai Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId mulai Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Adanya Tawaran dari Negara Lain? Bagaimana Kontraknya dengan Timnas?
3. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId mulai Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb mulai Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc mulai Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe mulai Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
***