Cair H-10 Lebaran, ASN Bakal Terima THR 2024 Full 100%?

6 Maret 2024, 22:17 WIB
Sri Mulyani mengatakan, proses pencairan THR sejauh ini masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan kebijakan Presiden, THR ditetapkan sebesar 100 persen. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PR CIAMIS - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri. Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 secara penuh atau 100 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan THR PNS 2024 full 100 persen ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Pencairannya sendiri dijadwalkan H-10 Lebaran.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ujar Sri Mulyani kepada media di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Diprediksi Raih Kursi di DPR RI dan DPRD Provinsi Jabar, Ini Tanggapan Ketua DPD PAN Ciamis, Yana D. Putra

Meskipun demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan detail alasan di balik pembayaran THR 100 persen ini. Ia juga belum membeberkan total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR PNS 2024.

Besaran THR PNS 2024

Besaran THR PNS 2024 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.

Baca Juga: Masyarakat Ciamis Sambut Adipura Kencana dengan Arak-arakan

Berikut perkiraan besaran THR PNS 2024 berdasarkan golongan:

1. Gaji PNS Golongan I naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.901.400

2. Gaji PNS Golongan II naik mulai dari Rp 2.184.000 sampai Rp4.125.600

3. Gaji PNS Golongan III naik mulai Rp 2.785.700 sampai Rpb5.180.700

4. Gaji PNS Golongan IV naik mulai dari Rp 3.287.800 sampai Rp6.373.200.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri.

Sebelumnya, pada Februari 2024, Sri Mulyani telah melaporkan rencana pencairan THR dan gaji ke-13 ke Presiden Jokowi. Pemerintah menargetkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.***

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler