Dirujuk ke RSJ untuk Observasi, Polres Ciamis: Pelaku Mutilasi Sempat Tanyakan Keberadaan Istrinya

- 7 Mei 2024, 20:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin /Dewi Yosvani/

PR CIAMIS - Tarsum, pelaku kejahatan pembunuhan dengan mutilasi di Rancah, Ciamis, Jawa Barat menjalani pemeriksaan tes kejiwaan kedua di Mapolres Ciamis Polda Jabar pada Selasa, 7 Mei 2024. Pemeriksaan ini kembali dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan, dr. Andi Fatimah Sp.KJ, dari RSUD Ciamis secara pribadi dengan pelaku di sebuah ruangan khusus, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan dari dokter, hasil pemeriksaan kedua menunjukkan bahwa pelaku mengalami depresi dan perlu dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, untuk dilakukan observasi selama 14 hari. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah pelaku layak atau tidaknya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Namun belum tahu depresi kategori apa karena nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke psikiater di RSJ, rencananya setelah surat rujukan keluar dari RSUD Ciamis, secepatnya akan bawa ke RSJ Cisarua," ujar AKP Joko Prihatin.

Baca Juga: Produk Skincare yang Cocok untuk Membantu Mencegah Kulit Bruntusan

Lanjut AKP Joko menambahkan bahwa kondisi pelaku saat ditanya oleh dokter cenderung sudah stabil, lebih banyak terdiam dan tidak menunjukkan emosi yang meluap-luap atau mengamuk. Namun, ia terkadang kembali menanyakan keberadaan keluarga dan istrinya. Oleh karena itu, pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut diperlukan agar pelaku mendapatkan perawatan yang tepat, dikarenakan saat ini RSUD Ciamis tidak memiliki tempat khusus untuk pasien dengan kondisi tersebut. 

"Dokter menyampaikan kondisinya sudah stabil tapi lama kelamaan dia kembali justru menanyakan keluarganya, menanyakan istrinya dimana, maka dibutuhkan observasi lebih lanjut," imbuhnya.

Terkait proses hukum, AKP Joko mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah hasil observasi dari RSJ Cisarua keluar. Keputusan selanjutnya akan diambil oleh pengadilan.

Baca Juga: Meski Tumbang 0-1 dari Perseden Denpasar, PSGC Ciamis Tetap Melaju ke Babak 32 Besar Liga 3 Nasional

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Diharapkan dengan observasi di RSJ Cisarua, pelaku dapat mendapatkan perawatan yang tepat dan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.***

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah