Mulai Hari Ini! KPU Kabupaten Ciamis Buka Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024

- 23 April 2024, 19:26 WIB
KPU Ciamis Buka Pendaftaran Calon PPK untuk Pilkada 2024
KPU Ciamis Buka Pendaftaran Calon PPK untuk Pilkada 2024 /Tangkap layar IG: @kpukabupatenciamis

PR CIAMIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran untuk Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Selasa, 23 April 2024 hingga 29 April 2024.

Bagi warga Ciamis yang memenuhi persyaratan, KPU Kabupaten Ciamis mengundang untuk mendaftarkan diri sebagai Calon PPK. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website https://siakba.kpu.go.id/ dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Sekretariat KPU Ciamis yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.43 Ciamis.

Persyaratan Umum Calon PPK:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS KPU Ciamis untuk Pilkada 2024

Kelengkapan Dokumen Pendaftaran:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, atau penyelenggara Pemilu lainnya
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau organisasi politik
  • Surat pernyataan bersedia tidak digaji dan diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm

Kelengkapan dokumen tersebut dapat diserahkan ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Ciamis mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 pukul 23.59 WIB, setelah status pendaftaran pada Siakba telah diterima.

Baca Juga: Drama Korea Healer yang Dibintangi Ji Chang Wook Raih Rating IMDB 8.2/10

Jadwal Dan Tahapan Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024  

23-27 April 2024: Pengumuman Pendaftaran 

23-29 April 2024: Penerimaan Pendaftaran 

30 April-02 Mei 2024: Perpanjangan Pendaftaran 

24 April-03 Μei 2024: Penelitian Administrasi 

Halaman:

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: kab-ciamis.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x