PR CIAMIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pendaftaran untuk PPK dibuka mulai hari ini, Selasa tanggal 23 hingga 29 April 2024, sedangkan untuk pendaftaran PPS dimulai pada tanggal 2 hingga 6 Mei 2024.
Bagi masyarakat Ciamis yang ingin berkontribusi dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 yang demokratis dan berkualitas, ini adalah kesempatan Anda untuk bergabung dengan KPU sebagai anggota PPK atau PPS.
Baca Juga: Drama Korea Healer yang Dibintangi Ji Chang Wook Raih Rating IMDB 8.2/10
Berikut ini informasi terkait daftar persyaratan yang haruss dipenuhi oleh para calon pendaftar PPK, berikut jadwal dan tahapan lengkap PPK dan PPS.
Persyaratan Umum Calon Anggota PPK:
-
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Editor: Dewi Yosviani
Sumber: kab-ciamis.kpu.go.id
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Lowongan Panwaslu Kecamatan di Ciamis: Kuota, Jadwal, dan Persyaratan Lengkap
3 Mei 2024, 22:49 WIB Begini Keterangan Kapolres Ciamis Perihal Kasus Pembunuhan di Rancah yang Gegerkan Warga
3 Mei 2024, 13:25 WIB Viral di Rancah Ciamis! Diduga Suami Nekad Membunuh Istrinya Sendiri, Simak
3 Mei 2024, 12:30 WIB KPU Kabupaten Ciamis Tetapkan 50 Anggota Legislatif Hasil Pileg 2024, Berikut Daftarnya!
3 Mei 2024, 08:03 WIB