PR CIAMIS - Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap aksi nekat komplotan pencuri sepeda motor yang hendak menjual hasil curiannya melalui transaksi Cash on Delivery (CoD) di media sosial.
Sebanyak 12 unit motor berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ciamis dalam operasi penyergapan terhadap tiga pelaku berinisial AW, MJ, dan Y, yang merupakan residivis baru keluar dari Lapas dan kembali beraksi.
"Pelaku Curanmor ini terbilang sangat nekat karena mereka menjual motor dengan cara CoD. Kami berhasil mengamankan 12 unit motor yang akan di delivery dan mengungkap 20 TKP pencurian yang dilakukan oleh mereka di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Cilacap," jelas AKBP Akmal pada konferensi pers di Mapolres Ciamis Polda Jabar, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca Juga: Satoru Mochizuki Resmi Ditunjuk PSSI Nahkodai Timnas Wanita Indonesia
Modus operandi para pelaku meliputi pengambilan kendaraan dan penjualan melalui CoD, serta pengiriman ke lokasi yang ditentukan. Hal ini menunjukkan keberanian pelaku dalam menjalankan transaksi dengan menggunakan teknologi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk melakukan pencurian, yang membuat kendaraan bisa lenyap dalam waktu singkat, kurang dari satu menit. Oleh karenanya, AKBP Akmal mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda, guna mencegah tindakan pencurian.
Adapun ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian kini juga siap mengembalikan kendaraan kepada para pemilik yang sudah teridentifikasi datanya, termasuk merk, nomor rangka, nomor mesin dan nomor polisinya.
"Masyarakat yang pernah kehilangan motor bisa melihat dan mengecek kendaraan ke polres Ciamis siapa tahu dari 12 kendaraan ini ada motor milik mereka," jelasnya.