PR CIAMIS - Kampung Kuta merupakan salah sayu Desa adat yang berada di Ciamis.
Dibuka sebagai tempat wisata, Kampung Kuta mmebuka diti dikunjungi wisatwan dengan catatan tidak melanggar adat dan ketentuan.
Kampung Kuta dikenal sebagai wilayah yang melestarikan budaya setempat dan mematuhi pamali yang berlaku di sana.
Baca Juga: Jangan Sampai Bingung Saat di TPS! Simak Perbedaan Warna pada Surat Suara Pemilu 2024
Populer sebagai Kampung seribu pantangan atau pamali karean banyaknya larangan yang berlaku di sana.
Secara geografis Kampung Kuta berada di Karangpaningal, Tambaksari Ciamis Jawa Barat.
Berjarak sekitar 45 km dari pusat Kota Ciamis, membuat lokasi ini banyak dikinjungi wisatawan baik dari dalam daerah maupun luar daerah.
Berbicara soal Kampung Kuta banyak kalangan yang mengenal wilayah ini mempunyai banyak pamali.
dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis inilah deretan pamali yang berlaku di kampung tersebut:
1. Bangunan Tidak Boleh menggunakan semen