PR CIAMIS - Benarkan jika tanggal 26 Desember 2023 tanggal merah atau libur?
Jika benar dalam rangka apa tanggal 26 Desember 2023?
Sebagaimana diketahui bahwa tanggal 25 Desember 2023 ditetapkan sebagai tanggal meraha Hari Libur Nasional sebagaiaman tertuang damam SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Stadion Asmul Jaya Wiradinata Pangandaran, Diresmikan Bupati Jeje dan Dihadiri Eks Pemain Persib
Merupakan peringatan Hari Raya Natal, 25 Desember masuk dalam daftar Hari Libur Nasional terakhir di tahun ini.
Lalu dalam rangka apa jika tanggal 26 Desember juga turut menjadi hari libur?
Keterangan SKB 3 Menteri
Dalam SUrat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan bahwa tanggal 25 Desember 2023 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Natal.
Baca Juga: Kades Panjalu Kecewa Atas Dugaan Kelalaian Pegawai Puskesmas yang Akibatkan Pasien Meninggal
Sehubung dengan itu, Hari Raya keagamaan memiliki cuti bersama.
Jadi cuti bersama Natal ditetapkan satu hari setelah perayaan hari raya tersebut.