SUDUT CIAMIS – Pada Kamis, 20 Juli 2023, Mamat Rahmat secara resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Pelantikan Mamat Rahmat sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis dilakukan dalam sebuah rapat paripurna istimewa yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, dengan dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat setempat.
Mamat Rahmat mengisi posisi yang ditinggalkan oleh almarhum Tarsidin, anggota DPRD dari Fraksi PKS, yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Penggantian ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.394/Pemotda yang mengesahkan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Dalam pidato sambutannya, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyampaikan harapannya agar kehadiran Mamat Rahmat sebagai PAW DPRD dapat lebih mewarnai dan meningkatkan sinergitas serta kebersamaan di jajaran legislatif.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lepas Kontingen Pramuka Jawa Barat ke World Scout Jamboree 2023 sebagai Wakil Indonesia