Tabrak Mati Anak Kembar di Pangandaran, Kejari Ciamis Vonis Pengendara Moge 4 Bulan Penjara

- 8 Juli 2022, 22:55 WIB
Salah satu terdakwa kasus moge yang menewaskan anak kembar di Padaherang, Pangandaran sedang mendengarkan putusan hakim. Terdakwa divonis empat bulan penjara dan denda Rp12 juta, Rabu, 6 Juli 2022.*
Salah satu terdakwa kasus moge yang menewaskan anak kembar di Padaherang, Pangandaran sedang mendengarkan putusan hakim. Terdakwa divonis empat bulan penjara dan denda Rp12 juta, Rabu, 6 Juli 2022.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

SUDUT CIAMIS - Dilansir dari Antara News, Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan hukuman kepada dua pengendara motor gede (moge) masing-masing 4 bulan penjara dan denda.

Hal ini setelah keduanya menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat.

Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam menyampaikan "Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp. 12 Juta rupiah yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bula," pada Rabu, 6 Juli kemarin.

Baca Juga: Ilmuwan Dunia Ungkap Tanah di Mars Layak Huni, Kalian Mau Pindah?

Vonis ini ungkap Indra dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa selama 3 bulan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno, menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara.

"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," ungkap Indra.

Selain itu juga diketahui terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban yang juga menjadi alasan diringankannya hukuman untuk terdakwa.

Dalam sidang itu, terdakwa menerima putusan sedangkan JPU masih berdiskusi terkait vonis terdakwa.

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa

Sumber: instagram @fakta.indo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x