SUDUT CIAMIS – Kepolisian Resort (POLRES) Ciamis telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencabulan yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap anak dibawah umur.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keempat tersangka merupakan warga Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari.
“Terhadap laporan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada terhadap terlapor sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T.,
Baca Juga: ANEH! Sule Malah Posting Story Instagram Jual Rumah Ditengah Nathalie Holscher Gugat Cerai Dirinya
Pada konferensi pers tersebut, Kapolres Ciamis juga didampingi oleh Kepala Satuan (KASAT) Reskrim POLRES Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., serta Kepala Seksi Humas POLRES Ciamis Iptu Magdalena NEB.
Pelaksanaan konferensi pers itu digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis pada hari Rabu, 6 Juli 2022.
Kapolres Ciamis menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial W (23), S (68), C (54), dan DH (67). Keempatnya merupakan tetangga korban.
Baca Juga: Natalie Holscher Gugat Cerai Sule, Ini Profil Lengkap Natalie yang Mandiri Sejak Muda!