Empat Orang Pria di Ciamis Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka Setelah Cabuli Anak Dibawah Umur

- 7 Juli 2022, 22:50 WIB
Konferensi Pers POLRES Ciamis perihal kasus pencabulan yang dilakukan empat orang pria terhadap anak dibawah umur
Konferensi Pers POLRES Ciamis perihal kasus pencabulan yang dilakukan empat orang pria terhadap anak dibawah umur /HUMAS POLRES Ciamis/

 

"Keempatnya bertempat tinggal di wilayah sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Profesi para tersangka bermacam, mulai dari buruh tani maupun pekerja harian lepas," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu membujuk korban yang masih dibawah umur dengan iming-iming uang sekitar Rp. 2 ribu rupiah sampai Rp. 5 ribu rupiah,” tambahnya.

Kapolres Ciamis memaparkan, kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh keempat tersangka terjadi sejak bulan Maret sampai dengan bulan April 2022.

Bahkan mereka para tersangka melakukannya lebih dari satu kali terhadap korban.

Baca Juga: Babarsari Yogyakarta Rusuh Lagi! Pemuda Tak Bersalah Jadi Korban Pengeroyokan. Simak Kronologinya!

 

“Empat tersangka hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Ada yang melakukan (pencabulan) dirumah warga dan ada melakukan di kebun, dan melakukan dirumah tersangka. Pada salah satu tersnagka yang melakukan di rumah warga itu sudah pernah ditegur oleh warga,” lanjut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Maka dari itu, hasil daripada perbuatan tersebut keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terkait dengan persangkaan pasal adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang tentang perlindungan anak. Dimana ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Ciamis.

Halaman:

Editor: Mochamad Fiqri Mustopa

Sumber: Humas Polres Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah