Aktivis Ciamis Soroti Dana Perpisahan Rp400ribu di Salahsatu SMPN Ciamis, Begini Katanya

14 Juni 2024, 08:58 WIB
Gambar ilustrasi /

PR CIAMIS - Kegelisahan melanda para orang tua murid di sekolah menengah negeri (SMPN) 3 Ciamis terkait dengan pengelolaan dana perpisahan yang diduga adanya maladministrasi. Salah satu wali murid, Juan (nama samaran), mempertanyakan transparansi dan penggunaan dana setelah ia diwajibkan membayar Rp400.000.

"Anehnya, setelah membayar, kwitansi anak saya ditarik kembali oleh pihak sekolah," ungkap Juan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Ia menambahkan bahwa orang tua lain juga mengalami hal serupa, di mana kwitansi mereka diambil kembali setelah pembayaran. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran terhadap penggunaan dana tersebut.

Baca Juga: Ciptakan Generasi Emas 2045, Disdik Ciamis Gelar Bimtek Penguatan Konsep P4GN dan P5 Tingkat SMP

Kekhawatiran Juan semakin diperkuat dengan tidak adanya rincian biaya yang jelas. Ia mengaku telah mengajukan komplain untuk mendapatkan rincian, namun tidak ditanggapi.

"Saya komplain minta perinciannya, tidak dikasih" jelasnya.

Lebih lanjut, Juan mengungkapkan bahwa tidak ada rapat orang tua yang membahas mengenai kesepakatan pembayaran uang perpisahan.

Baca Juga: Tips dan Resep Sate Maranggi dengan Sambal Kecap Segar, Cocok untuk Mengolah Masakan pada Hari Raya Idul Adha

"Setahu saya, hanya ada rapat yang diikuti oleh panitia atau perwakilan orang tua saja, dan di situlah dibentuk panitia perpisahan. Bahkan, ketua dan bendahara panitianya pun guru," bebernya.

Senada, Aktivis Peduli Pendidikan Ciamis, Aldebaran (nama panggilan) mengatakan, pungutan untuk biaya perpisahan di SMPN 3 Ciamis diduga kuat adanya tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan itu sesuai dengan keterangan dari Ombudsman RI.

"Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan," ungkapnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Skuad Skotlandia untuk EURO 2024 Jerman, Siap Bersaing di Grup A

Bahkan, menurut Dia, Ombudsman sendiri telah mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.

Ia membeberkan dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

"Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Baca Juga: Daftar Skuad Timnas Jerman untuk Euro 2024 dan Jadwal Pertandingan vs Skotlandia

Menanggapi keluhan tersebut, salah seorang guru SMPN 3 Ciamis, Eka, membenarkan bahwa adanya biaya perpisahan Rp400 ribu dan diterima langsung oleh guru dari murid atau orang tua dari jumlah murid kelas tiga yaitu 216 siswa. Akan tetapi, oleh guru langsung disetorkan ke pihak komite sekolah.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran uang perpisahan tidak bersifat memaksa, melainkan berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

"Biayanya tidak hanya Rp400.000 untuk acara perpisahan, tapi juga untuk keperluan lain seperti map rapor, kebutuhan anak, sampul ijazah, foto ijazah, dan medali," jelasnya.

Baca Juga: Kapan Euro 2024 Dimulai? Di Negara Mana? Cek Jadwal Pertandingan Pertama Berikut ini!

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh guru.

"Guru hanya membantu menampung pembayaran dari orang tua dan kemudian menyerahkannya kepada komite," tuturnya.

Terkait dengan pengambilan kwitansi, sang guru menyatakan bahwa kwitansi tidak ditarik kembali, melainkan diberikan langsung kepada siswa setelah pembayaran.

Baca Juga: Tips Perawatan Rumah: Inspirasi Desain Taman Belakang yang Menawan

Sedangkan mengenai rapat orang tua, sang guru bersikukuh bahwa rapat telah dilakukan beberapa kali dan semua orang tua diundang.

"Terakhir sebelum pelulusan, mungkin orang tersebut tidak ikut atau tidak datang, atau mungkin surat pemberitahuan tidak disampaikan ke orang tua," tukasnya.***

Editor: Kayan Manggala

Sumber: Liputan Langsung

Tags

Terkini

Terpopuler