Kurikulum darurat yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.
Baca Juga: Dinilai Efektif, Pemkab Gunung Kidul Tetapkan Puskesmas II Ponjong untuk Lokasi Karantina
Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran pada tingkat selanjutnya.
"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," tuturnya.***