Berikan Fleksibitas untuk Satuan Pendidikan, Nadiem Makarim Terbitkan Kurikulum Darurat

- 8 Agustus 2020, 11:02 WIB
Kemendikbud Nadiem Makarim
Kemendikbud Nadiem Makarim /Dok. Kemendikbud.go.id

PR CIAMIS – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Covid-19 yang merebak di Indonesia saat ini telah memberikan pengaruh terhadap kehidupan manusia, termasuk sektor pendidikan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, London Marathon 2020 Khusus untuk Atlet Elite

Terbaru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-ciamis.com dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Laut China Selatan, Tiongkok Lakukan Diskusi Kemitraan Militer dengan AS

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran mengacu pada tiga opsi yakni tetap mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x