Kembali Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 1445 H, Pelajar akan Menggunakan Aturan Seragam Baru?

16 April 2024, 09:07 WIB
Warna seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 /IG Kemdikbud

PR CIAMIS - Setelah libur Lebaran 1445 H, para pelajar di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Ciamis, akan kembali ke sekolah pada Selasa, 16 April 2024 dengan wajah baru. Ramai dibicarakan di media sosial, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru terkait seragam sekolah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghadirkan standar seragam yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan para siswa di seluruh Indonesia. Aturan baru ini berlaku bagi semua siswa, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Peraturan Seragam Sekolah 2024 ini menghadirkan model dan warna seragam yang spesifik untuk setiap jenjang pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Mengapa Puasa Syawal Dianjurkan Hanya 6 Hari? Begini Penjelasan dari Gus Baha: Ada Perhitungan Logisnya!

Namun, dengan adanya peraturan tersebut bukan berarti mengharuskan pelajar mengganti seragam baru. Kemendikbud Ristek melalui akun media sosial Instagram, telah memastikan tidak akan ada pergantian seragam sekolah setelah Lebaran 2024 seperti yang beredar di masyarakat.

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR.
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tulis akun Instagram resmi Kemdikbud, pada keterangan foto.

Berikut adalah jenis seragam sekolah yang berlaku dan digunakan oleh para pelajar:

  1. Pakaian Seragam Pramuka: Biasanya berwarna cokelat. Digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

  2. Seragam Khas Sekolah (opsional): Digunakan oleh peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

  3. Pakaian Adat yang Ditetapkan Pemerintah Daerah Setempat (opsional): Digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Jadwa Siaran Langsung Piala Asia U-23, Indonesia vs Qatar Tayang Dimana?

Berikut ini empat jenis seragam yang akan dikenakan oleh seluruh pelajar di Indonesia, yaitu:

1. Seragam Nasional

  • SD: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • SMP: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • SMA: Atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

2. Pakaian Seragam Pramuka: Biasanya berwarna cokelat. Digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah (opsional): Digunakan oleh peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

4. Pakaian Adat yang Ditetapkan Pemerintah Daerah Setempat (opsional): Digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat. Aturan ini juga menghargai keberagaman budaya di Indonesia. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat.

Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Dipastikan Bergabung, Timnas Indonesia Siap Tempur di Piala Asia U-23

Sebagai contoh, di Jawa Barat, pakaian adat Sunda menjadi salah satu pilihan seragam yang dapat digunakan oleh siswa-siswi. Para siswa laki-laki mungkin mengenakan pangsi hitam dengan ikat kepala batik, sementara siswi perempuan dapat mengenakan kebaya putih dengan bawahan rok batik.

Manfaat Seragam Sekolah Baru 2024

Kebijakan Seragam Sekolah 2024 ini diharapkan dapat membawa beberapa manfaat, antara lain untuk meningkatkan keseragaman dan kedisiplinan. Seragam yang seragam dapat membantu menciptakan rasa kebersamaan dan disiplin di antara para siswa. Selain itu, penggunaan seragam nasional dapat menanamkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Aturan yang memperbolehkan penggunaan pakaian adat juga dapat membantu melestarikan budaya lokal dan meningkatkan toleransi antar budaya.

Beberapa sekolah di Ciamis, salah satunya SD Negeri 7 Ciamis, telh memberlakukan peraturan menggunakan seragam pakaian adat sejak ditetapkan sebagai sekolah berbasis budaya yang disahkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Batik Ciamisan dan Tas Kamoeti, Oleh-oleh Tradisional khas Ciamis, Wajib Punya

Kebijakan Seragam Sekolah 2024 ini merupakan langkah baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan seragam yang lebih baik dan penghargaan terhadap budaya lokal, diharapkan para siswa dapat belajar dengan lebih nyaman dan fokus, serta menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berbudaya.***

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: Instagram Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler