ITB Tawarkan Skema Pembayaran UKT Gunakan Pinjol atau Cuti Bagi Mahasiswa yang Belum Lunasi UKT

26 Januari 2024, 15:52 WIB
Viral program cicilan pembayaran UKT di ITB gunakan pinjol /Twitter @ITBFess

PR CIAMIS - Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswanya menggunakan pinjaman online (pinjol). Informasi tersebut diunggah oleh akun @ITBfess pada Kamis, 25 Januari 2024.

"Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan "SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA," tulis akun base @ITBfess.

Dalam unggahan sebelumnya pada Rabu 24 Januari, akun tersebut juga membagikan selebaran yang berisi informasi mengenai skema pembayaran UKT melalui Danacita. Danacita merupakan salah satu platform pinjaman online yang bermitra dengan ITB.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu What Kind of Future Milik Woozi SEVENTEEN, Kado untuk Mendiang Moonbin ASTRO

Skema pembayaran UKT melalui Danacita menawarkan dua pilihan tenor, yaitu 6 bulan dan 12 bulan. Bunga yang dikenakan untuk tenor 6 bulan adalah 2,25% per bulan, sedangkan untuk tenor 12 bulan adalah 1,75% per bulan. Proses pengajuan tanpa Down Payment (DP) dan tanpa jaminan apapun.

Informasi tersebut sontak memicu reaksi negatif dari warganet. Banyak warganet yang menyayangkan langkah ITB tersebut. Mereka menilai bahwa skema pembayaran UKT melalui pinjol justru akan membebani mahasiswa.

"Bjir itbpaylater, mana bunganya segede bunga rafflesia arnoldi," tulis salah satu akun twitter.

"Ini konsepnya MoU sama pinjol apa gimana ya, sedih banget bacanya," tulis warganet lainnya.

Baca Juga: Sama Seperti Indonesia, 3 Negara Ini Pertama Kali Lolos Piala Asia di Edisi 2023, Nomor 2 Tim Debutan!

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB
Naomi Haswanto melalui siaran pers pada laman resmi ITB menyampaikan bahwa, Institut Teknologi Bandung (ITB) berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memiliki kewenangan dalam mengatur besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB," jelasnya.

ITB pun memberikan berbagai metode pembayaran UKT oleh beragam bank, melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Indonesia Jadi Tim Terakhir Masuk Babak 16 Piala Asia 2023, Cek List Lengkapnya!

 

Terkait mahasiswa yang belum bisa melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, pihak ITB pun menyarankan untuk mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, yang tidak akan memengaruhi waktu tempuh studi mahasiswa bersangkutan.

Meski demikian, ITB tidak menerangkan secara jelas dan rinci terkait kerja sama untuk pembiayaan UKT mahasiswa dengan Danacita.***

Editor: Dewi Yosviani

Sumber: itb.ac.id Twitter @ITBFess

Tags

Terkini

Terpopuler